Sabtu, 08 Mei 2010

tata cara bersidang...

Tata cara persidangan :

1. Aturan ketukan palu sidang :
1.1. Satu kali ketukan digunakan untuk :
A. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
B. Mengesahkan keputusan sidang point demi point
C. Memberikan perhatian agar peserta sidang tidak gaduh
D. Menschorshing atau mencabut kembali schorshing sidang (15 menit).
E. Memcabut kembali/ membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
1.2. Dua Kali ketukan palu sidang :
A. Schorshing sidang yang lamanya 2x15menit, 2X30menit
B. Membuka/ menutup sidang atau acara sidang
C. Mengambil keputusan dan mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan.

Contoh menggunakan ketukan palu sidang:
Membuka acara sidang : Dengan Rahmat Gusti Kang Akarya Jagad, sidang secara resmi saya buka tok... tok...
Menutup acara sidang : Dengan Rahmat Gusti Kang Akarya Jagad, sidang secara resmi saya tutup tok... tok...
Pengesahan Keputusan : Dengan ini keputusan sidang dinyatakan sah, tok...tok...

2. Cara menyampaikan pendapat:
A. Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk berbicara
B. Interupsi point of Information : meminta atau memberikan penjelasan
C. Interupsi point of Clarification : meminta diperjelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar